Struktur Perangkat Kampung Perangkat Kampung terdiri dari beberapa unsur yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Secara umum, perangkat Kampung meliputi:
- Sekretaris Kampung
- Kaur (Kepala Urusan)
- Kasi (Kepala Seksi)
- Kepala Dusun
- Sekretaris Kampung
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
- mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Kampung;
- melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Kampung;
- melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
- melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
- menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan Kampung untuk disebarluaskan kepada masyarakat Kampung setiap akhir tahun anggaran;
- membantu Kepala Kampung dalam melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Kampung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.Sekretaris Kampung mempunyai fungsi membantu Kepala Kampung dalampenyelenggaraan urusan rumah tangga Kampung, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Kampung dan kewenangan lokal berskala Kampung, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Kaur (Kepala Urusan) Kaur bertanggung jawab dalam bidang administrasi tertentu, yang biasanya terdiri dari:
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Kampung;
- menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Kampung;
- menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Kampung;
- menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung;
- melaksanakan pengelolaan arsip Kampung;
- melakukan inventarisasi dan pendataan aset Kampung;
- menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor Kampung, balai Kampung, dan bangunan milik Kampung lainnya;
- menyusun rencana penggunaan kantor Kampung, balai Kampung, dan aset Kampung lainnya;
- menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelantikan, rapat-rapat dinas, dan rapat Kampung lainnya;
- melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan terhadap kendaraan dinas, kantor Kampung, balai Kampung, dan aset Kampung lainnya;
- membuat laporan kehadiran perangkat Kampung kepada Kepala Kampung melalui Sekretaris Kampung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kaur Keuangan:
- menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Kampung di bidang urusan keuangan;
- mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan Kampung;
- melaporkan kondisi keuangan Kampung kepada Kepala Kampung melalui Sekretaris Kampung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kaur Perencanaan:
- menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Kampung.
- melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial Kampung;
- melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi Kampung;
- menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung;
2. Rencana Kerja Pemerintah Kampung; dan
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung;
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung; memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, musyawarah penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Kasi (Kepala Seksi) Kasi memiliki peran dalam urusan teknis tertentu, seperti:
- Kasi Pemerintahan:
- menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Kampung, rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil Kampung;
- menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
1. laporan penyelenggaraan pemerintahan Kampung setiap akhir tahun anggaran;
2. laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Kampung setiap akhir tahun anggaran;
3. laporan penyelenggaraan pemerintahan Kampung akhir masa jabatan Kepala Kampung;
4. informasi penyelenggaraan pemerintahan Kampung untuk disebarluaskan kepada masyarakat Kampung setiap akhir tahun anggaran;
- memfasilitasi pembentukan BPD;
- memfasilitasi penggantian anggota BPD Antar waktu;
- memproses penetapan dan penegasan batas Kampung;
- memproses kerja sama antar Kampung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kasi Kesejahteraan:
- menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan dan pembangunan;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perKampungan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kasi Pelayanan:
- melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;
- memberikan motifasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- menyusun rencana dan penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masyarakat meliputi keagamaan, Keluarga Berencana, peranan wanita, kesehatan, kepemudaan, pendidikan dan kebudayaan, Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung, dan urusan kemasyarakatan lainnya;
- membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
- menyiapkan data kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;
- memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Dusun
- menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
- menegakkan Peraturan Kampung, Peraturan Kepala Kampung dan Keputusan Kepala Kampung;
- membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
- membina kerukunan warga masyarakat Dusun; memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
- menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kampung kepada masyarakat Dusun;
- mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
- membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
- melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Kampung; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Setiap perangkat Kampung memiliki peran yang saling melengkapi demi terwujudnya pemerintahan Kampung yang baik. Dengan memahami tugas, pokok, dan fungsi masing-masing perangkat Kampung, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Pemerintahan Kampung yang kuat akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kampung.