Kepala Kampung ibu JUAI FERAWATI,S.H, Babinsa Bapak HENDRA.K, Sekampung bapak MASHURI,S.Ag, Kadus 09 bapak SUBAGIO turlap fokus permasalah TKP.
Mediasi adalah salah satu Pranata Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh pihak ke tiga yang netral yang tidak memihak sebagai fasilitator dimana keputusan tersbut diambil berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Atas musyawarah berbagai pihak maka dapat diputuskan secara musyawarah dan kekeluargaan. Pada kesempatan itu Kepala kampung berharap, semoga kedepan tidak terulang lagi, dan semuanya diambil hikmah sebagai pelajaran, dan selalu memecahkan permasalahan dengan menanggalkan emosi.