Banyak orang menganggap judi sebagai bentuk permainan hiburan yang tidak berbahaya bagi kesehatan. Sayangnya, saat kamu menormalisasikan perjudian, maka ini akan berkontribusi pada peningkatan kecanduan judi yang merugikan.
Faktanya, perjudian memiliki efek serius pada kesehatan mental, salah satunya depresi. Efek psikososial akan terjadi akibat perjudian dan ini dapat memicu gangguan mental seperti depresi, kecemasan, gangguan obsesif, dan gangguan kepribadian. Terlebih lagi, ketika seseorang memiliki riwayat gangguan kesehatan mental, perjudian hanya akan memperburuk gejala yang sudah ada sebelumnya.
Perjudian dikenakan pasal 303 dengan hukuman penjara kurungan 10 tahun, sesuai dengan program presiden Prabowo Subianto untuk memerangi perjudian dalam bentuk apapun. Judi bukan dilihat dari besar kecilnya, tetapi perilaku perjudian yang dipermasalahkan.