Gunung Katun, 14 Mei 2025
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi Kampung, Pemerintah Kampung Gunung Katun bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Musyawarah Kampung Khusus (MUSKAMSUS) memfasilitasi rapat pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di Balai Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan di Balai Kampung Gunung Katun Rabu,14 Mei 2025 pukul 14.00 WIB s.d 16.00 WIB
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kampung Gunung Katun JUAI FERAWATI,S.H, Kadis Koperasi dan UMKM Way Kanan DESTA BUDI RAHAYU N, S.STP Camat Baradatu H,PAWIT ABIMABA, S.Pd,.M.MPd, Pengawas Koperasi SUGENG HARTONO, S.Pd., MM, Babinsa KOPTU HENDRA K, Pendamping Lokal Desa DIDIK DAMHUDI, Koor Penyuluh Pertanian ALFIKRI serta pelaku UMKM Kampung Gunung Katun.
Dalam pengarahannya Kadis Koperasi dan UMKM Way Kanan mengatakan Koperasi merah putih ini adalah wajib terbentuk setiap Kampung. Beliau menegaskan bahwa koperasi ini bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi sarana perjuangan masyarakat menuju kemandirian. “Dengan semangat gotong royong dan dukungan semua pihak, koperasi ini akan menjadi fondasi ekonomi Kampung yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan camat Baradatu bahwa koperasi bisa menjadi solusi agar hasil pertanian tidak lagi manipulasi oleh tengkulak dan masyarakat bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar. “Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal martabat dan masa depan Kampung,” tegas Bapak H.Pawit
Dalam sambutannya Pengawas Koperasi lebih menitik beratkan pada kepengurusan, sehingga legalitas segera diperoleh dan bisa mengembangkan unit usaha unit usaha yang menopang perekonomian di Kampung. Selanjutnya rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh MASHURI,S.Ag Sekamp Gunung Katun, peserta musyawarah menyepakati sebagai berikut :
KOPERASI DESA MERAH PUTIH GUNUNG KATUN
PENGURUS
SUGIARTI, S.E : Ketua
RENDI SETIAWAN : Wakil Ketua Bidang Usaha
ARIS KELANA : Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
ERMA INDRIANI, S.Pd : Sekretaris
MISRAWATI, S.H : Bendahara
PENGAWAS
JUAI FERAWATI, S.H : Ketua
DERAHMAN : Angota
MASHURI,S.Ag : Anggota
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas selama 5 Tahun, Simpanan Pokok Rp.200.000,- /anggota dan Simpanan Wajib Rp.10.000,- /bulan/anggota.